Pages

Subscribe:
Powered By Blogger

Sunday 17 August 2014

PENOLAKAN TERHADAP SK GUBERNUR NOMOR 2138/02-C/HK/2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN HAK PEMANFAATAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TELUK BENOA.



PENOLAKAN TERHADAP SK GUBERNUR NOMOR 2138/02-C/HK/2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN HAK PEMANFAATAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TELUK BENOA.
Kepada Yth. Made Mangku Pastika Gubernur BALI
Dengan hormat,
            Melalui petisi ini, kami selaku mahasiswa di Universitas Udayana menyatakan sikap penolakan terhadap SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Teluk Benoa juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU Nomor 27 tahun 2007 tentang WP3K di mana sebagain pasal terkait hak pengusahaan perairan pesisir sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan yang dilakukan oleh Gubernur Bali juga telah melabrak sendiri Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 570/1665/BPM Tahun 2011 tentang penghentian sementara (moratorium) pembangunan hotel di Bali Selatan (Berita Bali Terkini, 2013). Untuk meredakan konflik yang sedang berkembang setelah masyarakat tahu tentang  keluarnya SK Gubernur, tindakan yang dilakukan Gubernur Bali selanjutnya adalah megundang berbagai kalangan untuk berbicara bersama dan memberikan pandangan di Kantor Gubernur.   Dalam ilmu kebijakan publik, bahwa penolakan masyarakat Bali terhadap SK Gubernur disebabkan karena banyak faktor. Menurut J.E. Anderson, menegaskan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bali tidak mau menerima kebijakan publik berupa SK Gubernur tentang reklamasi Teluk Benoa, dikarenakan:
1.      Adanya kebijakan yang bertentangan dengan sistem nilai masyarakat. SK Gubernur tersebut secara tajam telah bertentangan dengan sistem nilai yang dianut masyarakat Bali, yaitu filosofi Tri Hita Karana dan Sad Kertih;

2.      Adanya konsep ketidakpatuhan selektif terhadap hukum. Masyarakat ada yang patuh, seperti para investor atau pelaku usaha yang ingin memanfaatkan keuntungan dari implementasi SK Gubernur tentang reklamasi Teluk Benoa. Tapi secara mayoritas masyarakat Bali menentang tentang kebijakan keluarnya SK Gubernur, karena dampaknya dampak merusak keajegan Bali;


3.      Adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi/kelompok. Masyarakat Bali bisa patuh atau tidak pada kebijakan keluaranya SK Gubernur, karena keterlibatannya dalam keanggotaan organisasi atau kelompok yang ide-ide gagasannya tidak sesuai dengan SK Gubernur tersebut, seperti organisasi Walhi, Kekal, Gempar dan lain-lain; dan
4.      Adanya ketidakpastian hukum. Sumber ketidakpatuhan atau penolakan masyarakat Bali pada SK Gubernur tersebut dapat pula terjadi karena ketidakjelasan aturan SK Gubernur yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang diatasnya (lebih tinggi).

Demikian petisi ini kami ajukan, sebagai upaya terhadap pemerhati keselamatan lingkungan di Bali. Secara umum, kami mahasiswa Universitas Udayana menginginkan adanya pembuatan kebijakan yang memerhatikan banyak aspek dan faktor. Pembuatan kebijakan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yang tentunya tidak menimbulkan banyak efek negatif bagi kemaslahatan hidup masyarakat Bali.
Kami yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat, mahasiswa, dan pemerhati lingkungan yang mengajukan PETISI: penolakan terhadap SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Teluk Benoa.

0 comments: