PENOLAKAN
TERHADAP SK GUBERNUR NOMOR 2138/02-C/HK/2012 TENTANG PEMBERIAN IZIN DAN HAK
PEMANFAATAN PENGEMBANGAN DAN PENGELOLAAN TELUK BENOA.
Kepada
Yth. Made Mangku Pastika Gubernur BALI
Dengan hormat,
Melalui petisi ini, kami selaku mahasiswa di Universitas
Udayana menyatakan sikap penolakan terhadap SK Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012
tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan Pengembangan dan Pengelolaan Teluk
Benoa juga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya UU
Nomor 27 tahun 2007 tentang WP3K di mana sebagain pasal terkait hak pengusahaan
perairan pesisir sudah dicabut Mahkamah Konstitusi (MK). Tindakan yang
dilakukan oleh Gubernur Bali juga telah melabrak sendiri Surat Edaran (SE)
Gubernur Nomor 570/1665/BPM Tahun 2011 tentang penghentian sementara
(moratorium) pembangunan hotel di Bali Selatan (Berita Bali Terkini, 2013).
Untuk meredakan konflik yang sedang berkembang setelah masyarakat tahu tentang
keluarnya SK Gubernur, tindakan yang dilakukan Gubernur Bali selanjutnya adalah
megundang berbagai kalangan untuk berbicara bersama dan memberikan pandangan di
Kantor Gubernur. Dalam
ilmu kebijakan publik, bahwa penolakan masyarakat Bali terhadap SK Gubernur
disebabkan karena banyak faktor. Menurut J.E. Anderson, menegaskan bahwa
faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat Bali tidak mau menerima kebijakan
publik berupa SK Gubernur tentang reklamasi Teluk Benoa, dikarenakan:
1. Adanya kebijakan yang bertentangan dengan
sistem nilai masyarakat. SK Gubernur tersebut secara tajam telah bertentangan
dengan sistem nilai yang dianut masyarakat Bali, yaitu filosofi Tri Hita
Karana dan Sad Kertih;
2. Adanya konsep ketidakpatuhan
selektif terhadap hukum. Masyarakat ada yang patuh, seperti para investor atau
pelaku usaha yang ingin memanfaatkan keuntungan dari implementasi SK Gubernur
tentang reklamasi Teluk Benoa. Tapi secara mayoritas masyarakat Bali menentang
tentang kebijakan keluarnya SK Gubernur, karena dampaknya dampak merusak
keajegan Bali;
3.
Adanya keanggotaan seseorang dalam suatu organisasi/kelompok. Masyarakat Bali
bisa patuh atau tidak pada kebijakan keluaranya SK Gubernur, karena
keterlibatannya dalam keanggotaan organisasi atau kelompok yang ide-ide gagasannya
tidak sesuai dengan SK Gubernur tersebut, seperti organisasi Walhi, Kekal,
Gempar dan lain-lain; dan
4.
Adanya ketidakpastian hukum. Sumber ketidakpatuhan atau penolakan masyarakat
Bali pada SK Gubernur tersebut dapat pula terjadi karena ketidakjelasan aturan
SK Gubernur yang bertentangan dengan peraturan-peraturan yang diatasnya (lebih
tinggi).
Demikian
petisi ini kami ajukan, sebagai upaya terhadap pemerhati keselamatan lingkungan
di Bali. Secara umum, kami mahasiswa Universitas Udayana menginginkan adanya
pembuatan kebijakan yang memerhatikan banyak aspek dan faktor. Pembuatan
kebijakan yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, yang tentunya tidak
menimbulkan banyak efek negatif bagi kemaslahatan hidup masyarakat Bali.
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini mewakili masyarakat, mahasiswa, dan pemerhati
lingkungan yang mengajukan PETISI: penolakan terhadap SK
Gubernur Nomor 2138/02-C/HK/2012 tentang Pemberian Izin dan Hak Pemanfaatan
Pengembangan dan Pengelolaan Teluk Benoa.
0 comments:
Post a Comment