Hutan mempunyai jasa yang sangat besar bagi
kelangsungan makhluk hidup terutama manusia. Salah satu jasa hutan adalah
mengambil karbon dioksida dari udara dan menggantimya dengan oksigen yang
diperlukan makhluk lain. Maka hutan disebut paru-paru dunia. Jadi, jika terlalu
banyak hutan yang rusak, tidak akan ada cukup oksigen untuk pernapasan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan, yang dimaksud
dengan hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi
sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam
lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan
I.
Jenis-Jenis Hutan di Indonesia
A. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Iklim :
1. Hutan Hujan Tropika, adalah hutan yang
terdapat didaerah tropis dengan curah hujan sangat tinggi. Hutan jenis ini
sangat kaya akan flora dan fauna. Di kawasan ini keanekaragaman tumbuh-tumbuhan
sangat tinggi. Luas hutan hujan tropika di Indonesia lebih kurang 66 juta hektar
Hutan hujan tropika berfungsi sebagai paru-paru dunia. Hutan hujan tropika
terdapat di Pulau Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.
2. Hutan Monsun, disebut juga hutan musim.
Hutan monsun tumbuh didaerah yang mempunyai curah hujan cukup tinggi, tetapi
mempunyai musim kemarau yang panjang. Pada musim kemarau, tumbuhan di hutan
monsun biasanya menggugurkan daunnya. Hutan monsun biasanya mempunyai tumbuhan
sejenis, misalnya hutan jati, hutan bambu, dan hutan kapuk. Hutan monsun banyak
terdapat di Jawa Tengah dan Jawa Timur.
B. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Variasi Iklim, Jenis Tanah, dan Bentang Alam :
1. Kelompok Hutan Tropika :
a. Hutan Hujan Pegunungan Tinggi
b. Hutan Hujan Pegunungan Rendah
c. Hutan Tropika Dataran Rendah
d. Hutan Subalpin
e. Hutan Pantai
f. Hutan Mangrove
g. Hutan Rawa
h. Hutan Kerangas
i.
Hutan
Batu Kapur
j.
Hutan
pada batu Ultra Basik
2. Kelompok Hutan Monsun
a. Hutan Monsun Gugur Daun
b. Hutan Monsun yang Selalu Hijau (Evergren)
c. Sabana
C. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Terbentuknya
1. Hutan alam, yaitu suatu lapangan yang
bertumbuhan pohon-pohon alami yang secara keseluruhan merupakan persekutuan
hidup alam hayati beserta alam lingkungannya. Hutan alam juga disebut hutan
primer, yaitu hutan yang terbentuk tanpa campur tangan manusia.
2. Hutan buatan disebut hutan tanaman, yaitu
hutan yang terbentuk karena campur tangan manusia.
D. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Statusnya
1. Hutan negara, yaitu hutan yang berada pada
tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
2. Hutan hak, yaitu hutan yang berada pada
tanah yang dibebani hak atas tanah. Hak atas tanah, misalnya hak milik (HM),
Hak Guna Usaha (HGU), dan hak guna bangunan (HGB).
3. Hutan adat, yaitu hutan negara yang berada
dalam wilayah masyarakat hukum adat.
E. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Jenis Tanamannya
1. Hutan Homogen (Sejenis), yaitu hutan yang
arealnya lebih dari 75 % ditutupi oleh satu jenis tumbuh-tumbuhan. Misalnya:
hutan jati, hutan bambu, dan hutan pinus.
2. Hutan Heterogen(Campuran), yaitu hutan
yang terdiri atas bermacam-macam jenis tumbuhan.
F. Jenis-Jenis Hutan di Indonesia Berdasarkan
Fungsinya
1. Hutan Lindung
Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai
fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan.
2. Hutan Konservasi.
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri
khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan
dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri atas :
a. Hutan Suaka alam adalah hutan dengan ciri
khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan
keanekaragaman tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta berfungsi sebagai wilayah
penyangga kehidupan. Kawasan hutan suaka alam terdiri atas cagar alam, suaka
margasatwa dan Taman Buru.
b. Kawasan Hutan pelestarian alam adalah
kawasan dengan ciri khas tertentu, baik didarat maupun di perairan yang
mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari
sumber alam hayati dan ekosistemnya. Kawasan pelestarian alam terdiri atas
taman nasional, taman hutan raya (TAHURA) dan taman wisata alam.
3. Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang
diperuntukkan guna produksi hasil hutan untuk memenuhi keperluan masyarakat
pada umumnya serta pembangunan, industri, dan ekspor pada khususnya. Hutan
produksi dibagi menjadi tiga, yaitu hutan produksi terbatas (HPT), hutan
produksi tetap (HP), dan hutan produksi yang dapat dikonversikan (HPK).
II.
Hasil-hasil hutan Indonesia dan
Pemanfaatannya
Hutan di Indonesia memiliki tumbuhan yang beraneka
ragam, terutama yang berbentuk pohon. Secara keseluruhan, di Indonesia terdapat
+ 40.000 jenis tumbuhan, 25.000 – 30.000jenis di antaranya adalah tumbuhan
berbunga, yang merupakan 10 % dari seluruh tumbuhan berbunga di dunia. Kekayaan
hutan yang melimpah ruah tersebut meberikan manfaat kepada penduduk
Indonesiamaupun bangsa lain.
Beberapa contoh hasil hutan kayu :
1. Kayu Agathis (Agathis alba)
2. Kayu Bakau atau Mangrove (Rhizophora mucronata)
3. Kayu Bangkirai (Hopea mengerawan)
4. Kayu Benuang (Octomeles sumatrana)
5. Kayu Duabanga (Duabanga moluccana)
6. Kayu Jelutung (Dyera costulata)
7. Kayu Kapur (Dryobalanops fusca)
8. Kayu Kruing (Dipterocarpus indicus)
9. Kayu Meranti (Shorea sp)
10. Kayu Nyatoh (Palaquium javense)
11. Kayu Ramjin (Gonystylus bancanus)
12. Kayu Jati (Tectona grandis)
13. Kayu Ulin (Eusideroxylon zwageri)
14. Kayu Sengon (Albizzia chinensis) dan lain sebagainya.
Beberapa contoh Hasil Hutan Non kayu :
1. Rotan
2. Damar
3. Kapur Barus
4. Kemenyan
5. Gambir
6. Kopal
7. Kulit pohon Bakau
8. Gondorukem
9. Terpentin
10. Bambu
11. Sutra Alam
12. Minyak Kayu Putih
13. Madu
III.
Pengolahan
Hasil Hutan
Hal yang berkaitan dengan hasil hutan adalah
kegiatan pengolahan hasil hutan, antara lain berupa industri penggergajian
kayu. Industri penggergajian kayu terdapat di Samarinda, Balikpapan, Pontianak,
dan Cepu (Jawa Tengah, untuk penggergajian kayu jati). Hasil dari industri ini
berupa kayu gelondongan (log/bulat), kayu gergajian, dan kayu lapis untuk
memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor. Ekspor kayu gergajian dan kayu
lapis terutama kenegara Jepang, Hongkong, Singapura, Amerika Serikat, dan
Australia. Mulai Tahun 1985 pemerintah melarang ekspor kayu gelondongan dan
mengubahnya menjadi ekspor kayu olahan, yaitu berupa kayu gergajian, kayu
lapis, atau berupa barang jadi seperti mebel. Selain kayu gelondongan, yang
terkena larangan ekspor adalah rotan asalan. Tujuan adannya larangan ekspor
kayu gelondongan dan rotan asalan tersebut antara lain untuk membatasi
eksploitasi yang berlebihan terhadap dua jenis komoditas tersebut dan untuk
meningkatkan lapangan kerja di bidang industri perkayuan yang bersifat padat
karya.
IV.
Faktor-faktor
Pendorong Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia
Faktor-faktor Pendorong Usaha Pengembangan
Kehutanan di Indonesia di antaranya :
1. Wilayah Indonesia berada di daerah
beriklim tropis dengan curah hujan tinggi sepanjang tahun, sehingga Indonesia
tidak pernah mengalami musim gugur seperti negara-negara beriklim subtropis dan
sedang.
2. Keadaan tanah di Indonesia sangat subur
sehingga sangat baik bagi tumbuhnya berbagai jenis pohon dan tumbuh-tumbuhan
lainnya.
3. Tersedianya sumber daya hutan berpotensi
dan belum termanfaatkan, yang secara geografis tersebar luas di sebagian besar
wilayah Indonesia.
4. Adanaya permintaan pasar terhadap hasil
hutan indonesia, baik pasar dalam maupun luar negeri yang cenderung meningkat.
V.
Faktor-Faktor
Penghambat Usaha Pengembangan Kehutanan di Indonesia dan Cara Mengatasinya
Berbagai kendala yang dihadapi dalam pengembangan
bidang kehutanan sebagai berikut :
1. Berkurangnya areal hutan karena
pertumbuhan jumlah penduduk yang tinggi. Hutan ditebang dan dijadikan kawasan
permukiman penduduk, pertanian, dan perkebunan.
2. Masih terdapat sistem pertanian ladang
berpindah, terutama diluar Jawa.
3. Terjadinya kebakaran hutan yang disebabkan
oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
4. Terjadinya penebangan liar dan pencurian
kayu di hutan yang dapat merusak hutan dan keanekaragaman hayati.
5. Usaha reboisasi dan penghijauan yang gagal
dan kuurang berhasil karena kekurangan dana serta adanya gangguan alam, seperti
musim kemarau yang panjang.
6. Pengambilan hasil hutan yang tidak mengikuti
aturan yang telah ditetapkan pemerintah oleh pengusaha swasta pemegang HPH (Hak
Pengusahaan Hutan).
7. Pengambilan kayu yang terus meningkat
akibat kebutuhan kayu untuk pemukiman dan bahan baku industri.
Untuk mengatasi faktor-faktor penghambat dalam usaha
pengembangan kehutanan di Indonesia sebagai berikut :
1. Menggunakan sumber daya hutan
sebaik-baiknya untuk peningkatan volume dan nilai ekspor, merangsang
pertumbuhan industri hilir pengolahan hasil-hasil hutan serta mempertahankan
kelestarian sumber daya hutan.
2. Melakukan eksploitasi hasil hutan,
terutama kayu, secara hati-hati. Perusahaan pemegang konsesi HPH diwajibkan
memenuhi ketentuan sistem Tebang Pilih Tanaman Indonesia (TPTI).
3. Pemegang HPH dikenakan iuran Dana Jaminan
Reboisasi yang akan dipergunakan unruk mengutankan kembali areal bekas tebagan
dan mempertahankan kondisi hutan sesuai keadaan semula.
4. Memberikan dorongan kepada kalangan swasta
agar berpartisipasi dalam pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI) yang di
maksudkan untuk memenuhi kebutuhan bahan baku industri.
5. Melarang penebangan hutan secara
sembarangan.
Memperketat penjagaan hutan dengan mempersiapkan
polisi hutan, melindungi hutan dari pencurian kayu, dan penebangan liar.
0 comments:
Post a Comment